Koreksi Pasal 173A
UU Nomor 2 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini berlaku bagi seluruh provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
27. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
