Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1418

UU Nomor 2 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Ketentuan ayat (1) Pasal 151 diubah sehingga Pasal 151 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda