Koreksi Pasal 108
UU Nomor 2 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(l) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:
a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di WP dalam kegiatan Pertambangan;
dan
c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
(2) Pemegang . . .
PEPUBLIK INDONESIA
(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelalsanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat.
2O. Setelah huruf i ayat (3) Pasal L24 ditambahkan I (satu) huruf, yakni hurufj sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
