Koreksi Pasal 75A
UU Nomor 2 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(l) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(2) Pemberian . . .
R,EPUBLTK INDONESIA
(21 Pemberian WIUPK dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUPK;
b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruErn tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
17. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
