Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 2 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. (21 Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP Mineral logam; b. kemampuan administratif/manajemen; c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan d. kemampuan finansial. (3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP Mineral logam; b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah; c. penguatan fungsi ekonomi organisasi tan keagamaan; dan peningkatan perekonomian daerah. (4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh: urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan b. menteri yang pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah. d. a. menteri yang urusan (6) Ketentuan . . . (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH. 11. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, ya}ni Pasal 51A dan Pasal 51El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5lA (l) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta, (21 Pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan : a. luas WIUP Mineral logam; b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. (3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama. (4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberiari sebagian keuntungan kepada perguruan tinggr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 51B... -L7 -
Koreksi Anda