Koreksi Pasal 35
UU Nomor 2 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(l) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(21 Pewinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertilikat standar; dan/ atau
c. izrn.
(3) Izin...
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
A. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pe{anjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f . bin penugasan;
g. lzrn Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. ruP untuk Penjualan.
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 38 huruf a diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Ketentuan huruf f Pasal 47 diubah dan setelah huruf g ditambahkan I (satu) huruf, yakni huruf h sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasd 47 Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:
a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama lO (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (Iima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.untuk...
-L4-
c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing lO (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemumian selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan industri di dalam negeri paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama lO (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No250014A 1O.Ketentuan...
10. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
