Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31A

UU Nomor 2 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l dila"kukan setelah memenuhi kriteria: a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6 SK No2500llA b. ketahanan . . . b. ketahanan cadangan; c. kemampuan produksi nasional; dan/ atau d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri. l2l Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/ atau kawasan, penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan. (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan, WIUPK tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan. (5) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan. (6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah ayat (4) Pasal 35 ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda