Koreksi Pasal 73
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
INDONESIA 44- orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 76 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
undangan dan Hukum, ttd.
D
Djaman
I
if:Fu3uK lNrloNEstA
Koreksi Anda
