Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan atas UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. Pasal72 Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda