Koreksi Pasal 70
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO7 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4744), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
