Koreksi Pasal 68
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan kecuali diatur lain dengan UNDANG-UNDANG ini.
BABXII ...
Koreksi Anda
