Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan kecuali diatur lain dengan UNDANG-UNDANG ini. BABXII ...
Koreksi Anda