Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi ditetapkan, kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Aglomerasi tetap dapat menyelenggarakan program dan kegiatan pembangunan yang memiliki keterkaitan lintas wilayah.
Koreksi Anda