Koreksi Pasal 65
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
Barang milik daerah milik Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) tahun setelah penetapan Keputusan PRESIDEN mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
