Koreksi Pasal 63
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA sampai dengan penetapan Keputusan PRESIDEN mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
