Koreksi Pasal 62
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
Dewan Kota/ Dewan Kabupaten dan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Koreksi Anda
