Koreksi Pasal 60
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
