Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda