Koreksi Pasal 59
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melakukan kerja sama wajib antardaerah dengan daerah sekitar untuk meningkatkan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan Jakarta dan daerah berbatasan di sekitarnya.
SK No 20lll4A
(2) Kerja. . .
(21 Kerja sama wajib antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk memadukan pembangunan antarwilayah dan antarsektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama wajib antardaerah dengan daerah berbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal:
a. perencanaaarL, pengelolaan, dan pengendalian jaringan prasarana perkotaan meliputi drainase, air limbah, dan persampahan di Kawasan Aglomerasi;
b. perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian sistem transportasi secara terpadu dan massal di Kawasan Aglomerasi;
c. perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian sumber daya air, serta pemantapan program pengendali banjir dan rob secara terintegrasi di Kawasan Aglomerasi;
d. perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pencemaran udara dan air di Kawasan Aglomerasi;
dan
e. pelaksanaan kegiatan bersama untuk mendukung kebutuhan pelayanan perkotaan sebagai kawasan perkotaan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan menteri yang secara teknis membidangi urusan yang dikerjasamakan.
(5) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diikuti dengan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antardaerah dalam rangka pelaksanaan kerja sama wajib yang menjadi tanggung jawab masing-masing daerah.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60. . .
EEPUBIJK INT}ONESIA -4t-
Koreksi Anda
