Koreksi Pasal 54
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan rencana induk di Kawasan Aglomerasi, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan anggaran kepada daerah di Kawasan Aglomerasi dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55. . .
Koreksi Anda
