Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dituangkan dalam rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi. (21 Pen5rusunan dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan kebijakan strategis Pemerintah Pusat serta Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Kota Global. SK No 2A5570 A (3) Rencana. . (3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota pada Kawasan Aglomerasi yang menjadi prioritas untuk menjamin sinkronisasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kawasan Aglomerasi. (4) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal mencakup: a. transportasi; b. pengelolaan sampah; c. pengelolaan lingkungan hidup; d. penanggulangan banjir; e. pengelolaan air minum; f. pengelolaan B-3 dan limbah B-3; g. infrastrukturwilayah; h. penataan rrrang; dan i. energi. (5) Dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 minimal memuat program, kegiatan, penanggung jawab dan kerangka waktu pelaksanaan. (6) Dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan dokumen perencanaan pembangunan daerah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda