Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lainnya yang sah. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan tambahan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan kewenangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda