Pengoperasian Jalan
(1) Penyelenggara Jalan wajib memenuhi persyaratan uji laik fungsi secara teknis dan administratif, inspeksi keselamatan Jalan, dan audit keselamatan Jalan, baik pada saat memulai maupun pada saat pengoperasian Jalan.
(2) Pengoperasian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi SPM.
(3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas SPM jaringan Jalan dan SPM ruas Jalan yang diwujudkan dengan penyediaan prasarana Jalan dan penggunaan Jalan yang memadai.
(4) Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi setiap wilayah guna mencapai standar pelayanan yang lebih tinggi, dievaluasi secara berkala setiap tahun, serta dilakukan pembinaan oleh Pemerintah Pusat bagi penyelenggara Jalan daerah yang belum mencapai SPM.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan uji laik fungsi, inspeksi keselamatan Jalan, dan audit keselamatan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pemenuhan dan penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Preservasi Jalan meliputi kegiatan:
a. pemeliharaan rutin;
b. pemeliharaan berkala;
c. rehabilitasi;
d. rekonstruksi; dan
e. pelebaran menuju standar.
(2) Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan preservasi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkesinambungan sesuai dengan kondisi segmen ruas Jalan untuk mencapai umur rencana dan mempertahankan tingkat pelayanan Jalan.
(3) Pelaksanaan preservasi Jalan harus memperhatikan keselamatan pengguna Jalan dan penempatan perlengkapan Jalan secara jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, penyusunan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 34, perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A sampai dengan Pasal 35D, pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35E, pengoperasian Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F, dan preservasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35G diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
24. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan Jalan Umum dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan pemantauan dan evaluasi yang meliputi:
a. penilaian kinerja Penyelenggaraan Jalan;
b. pengkajian pelaksanaan kebijakan Penyelenggaraan Jalan;
c. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan Jalan; dan
d. pemenuhan SPM yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
(3) Pengawasan Jalan Umum meliputi pengawasan Jalan secara umum, pengawasan Jalan nasional, pengawasan Jalan provinsi, pengawasan Jalan kabupaten/kota, serta pengawasan Jalan desa.
(4) Pengawasan Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten/kota, dan Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Penyelenggara Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan instansi terkait yang berwenang dalam pengawasan lalu lintas dan angkutan Jalan wajib berkoordinasi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian muatan yang berlebih yang menjadi faktor perusak Jalan.
(6) Penyelenggara Jalan wajib melakukan langkah- langkah penanganan terhadap hasil pengawasan, termasuk upaya penegakan hukum atas terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
25. Ketentuan Pasal 37 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 38 dihapus.
27. Ketentuan Pasal 39 dihapus.
28. Ketentuan Pasal 40 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 41 dihapus.
30. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
(1) Jalan Tol diselenggarakan untuk:
a. memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang;
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi;
c. meringankan beban dana Pemerintah Pusat melalui partisipasi pengguna Jalan;
d. meningkatkan pemerataan hasil pembangunan;
e. meningkatkan aksesibilitas dari daerah potensial yang belum berkembang; dan
f. meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat.
(2) Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan Jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu.
(3) Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip transparansi dan keterbukaan.
(4) Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan Jalan Tol.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
31. Ketentuan Pasal 47 tetap, penjelasan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
32. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
(1) Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
(2) Tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian Jalan dimaksud sebagai Jalan Tol.
(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan:
a. pengaruh laju inflasi; dan
b. evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
(4) Selain evaluasi dan penyesuaian tarif Tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), evaluasi dan
penyesuaian dapat dilakukan dalam hal:
a. pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas Jalan Tol;
b. terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi; dan/atau
c. terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi Jalan Tol.
(5) Dalam hal tingkat kelayakan finansial Jalan Tol pada masa operasi melebihi tingkat kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kelebihan tingkat kelayakan finansial merupakan penerimaan negara bukan pajak yang akan dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
(7) Pemberlakuan tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Tol dan penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
33. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
(1) Badan Usaha yang mendapatkan hak pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) wajib memenuhi SPM Jalan Tol.
(2) SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kondisi Jalan Tol;
b. prasarana keselamatan dan keamanan; dan
c. prasarana pendukung layanan bagi pengguna Jalan Tol.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melakukan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala paling lama 6 (enam) bulan dan menyampaikan laporan evaluasi kepada Menteri.
(4) Menteri melalui BPJT dan/atau unit organisasi yang ditunjuk oleh Menteri melakukan pengecekan atas laporan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimuat dalam perjanjian pengusahaan Jalan
Tol.
(6) Hasil evaluasi SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi publik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(6) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Setiap Badan Usaha yang tidak memenuhi SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51A ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan penyesuaian tarif;
c. denda administratif; dan/atau
d. pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
35. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol melewati Jalan yang telah ada wajib menyediakan Jalan pengganti yang laik fungsi.
(2) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol yang berlokasi di atas Jalan yang telah ada wajib memastikan Jalan yang ada tetap laik fungsi.
(3) Badan Usaha wajib memastikan bangunan perlintasan pada Jalan Tol telah mempertimbangkan rencana pengembangan
Jalan dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
(4) Dalam hal pelaksanaan pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada, Badan Usaha wajib menyediakan Jalan pengganti sementara yang layak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalan pengganti, pembangunan Jalan Tol di atas Jalan yang telah ada, dan penyediaan Jalan pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
36. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52A sehingga Pasal 52A berbunyi sebagai berikut:
(1) Badan Usaha yang tidak menyediakan Jalan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
37. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengguna Jalan Tol wajib membayar tarif Tol.
(2) Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda.
(3) Pengguna Jalan Tol wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan Jalan serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Pengguna Jalan Tol berhak mendapatkan pelayanan Jalan Tol yang sesuai dengan SPM.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), besaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan hak pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
38. Di antara ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A sehingga Pasal 56A berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang mengganggu akses masuk dan keluar Jalan Tol.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. penghentian pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin; atau
g. pembongkaran bangunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
39. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengawasan Jalan Tol meliputi kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan dan pembinaan Jalan Tol serta pengusahaan Jalan Tol.
(2) Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengawasan umum yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pengawasan pengusahaan yang dilakukan oleh BPJT.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
40. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VA sehingga Bab VA berbunyi sebagai berikut:
BAB VA JALAN KHUSUS
(1) Jalan Khusus merupakan Jalan yang dibangun dan dipelihara oleh:
a. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
b. badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
c. perseorangan;
d. kelompok masyarakat; dan/atau
e. instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
(2) Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan untuk kepentingan sendiri.
(3) Jalan Khusus dikategorikan menjadi 3 (tiga):
a. Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang tidak sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum;
b. Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum; dan
c. Jalan Khusus yang digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan Umum.
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A ayat (1) huruf a dan huruf b, termasuk penyedia jasa dan/atau subpenyedia jasa, yang memerlukan Jalan dengan spesifikasi atau konstruksi khusus wajib membangun Jalan Khusus untuk keperluan mobilitas usahanya.
(2) Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Jalan Umum dan tidak membangun Jalan Khusus, wajib meningkatkan standar dan kualitas Jalan Umum sesuai dengan kebutuhan pengguna Jalan Khusus, termasuk lebar dan muatan sumbu terberat.
(3) Badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa yang melanggar kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
(4) Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membangun Jalan Khusus di atas tanah badan milik negara/badan milik daerah, mekanismenya dilakukan melalui pemanfaatan atau pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.
(5) Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membangun Jalan Khusus di atas tanah milik perseorangan, kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, badan usaha, dan/atau tanah kas desa, pengadaan tanah dilaksanakan
dengan pemberian ganti rugi yang layak dan adil.
(6) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pengawasan secara berkala terhadap Jalan Khusus berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
(1) Jalan Khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum sepanjang tidak merugikan kepentingan Penyelenggara Jalan Khusus berdasarkan izin dari penyelenggara Jalan Khusus.
(2) Dalam hal digunakan untuk lalu lintas umum, Jalan Khusus dibangun sesuai dengan persyaratan Jalan Umum sepanjang tidak merugikan kepentingan Penyelenggara Jalan Khusus.
(3) Penyelenggara Jalan Khusus yang mengizinkan penggunaan Jalan Khusus untuk lalu lintas umum dapat meminta pembinaan teknis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan secara berkala terhadap Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
(1) Penyelenggara Jalan Khusus dapat menyerahkan Jalan Khusus kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan sebagai Jalan Umum.
(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih Jalan Khusus untuk ditetapkan sebagai Jalan
Umum dengan pertimbangan untuk:
a. kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
b. kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah; dan/atau
c. peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Penyerahan dan pengambilalihan Jalan Khusus yang ditetapkan sebagai Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan fungsi Jalan.
(4) Penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan aset Jalan Khusus yang diserahkan dan diambil alih oleh Penyelenggara Jalan untuk menjadi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pembangunan Jalan Khusus meliputi kegiatan:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. perencanaan teknis;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pengoperasian Jalan; dan
e. preservasi Jalan.
(2) Pembangunan Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Jalan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A sampai dengan Pasal 57E diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
41. Bab VI dihapus.
42. Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIA sehingga Bab VIA berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA DATA DAN INFORMASI
(1) Dalam mendukung Penyelenggaraan Jalan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, mengembangkan, serta menyediakan sistem data dan informasi penyelenggaraan Jalan yang terintegrasi.
(2) Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan paling sedikit untuk:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. perencanaan teknis;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pengoperasian Jalan;
e. preservasi Jalan; dan
f. pengawasan.
(1) Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61A memuat basis data jaringan Jalan secara nasional.
(2) Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperbaharui setiap 1 (satu) tahun oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61A dan Pasal 61B diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
43. Ketentuan Bab VII diubah sehingga Bab VII berbunyi sebagai berikut: