Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 87 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6485) ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.