Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 427C

UU Nomor 2 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan dan mekanisme pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR; b. pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada huruf a dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap; c. bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna; d. tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR; e. pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada huruf a dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR; f. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR; g. selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk MENETAPKAN pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR; h. pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada huruf g berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok anggota yang berbeda; dan i. pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Koreksi Anda