Koreksi Pasal 427C
UU Nomor 2 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
(1) Susunan dan mekanisme pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR;
b. pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada huruf a dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap;
c. bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna;
d. tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR;
e. pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada huruf a dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR;
f. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR;
g. selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk MENETAPKAN pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR;
h. pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada huruf g berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok anggota yang berbeda;
dan
i. pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Koreksi Anda
