Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 427B

UU Nomor 2 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme penetapan pimpinan MPR dan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 427A berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan MPR dan DPR hasil pemilihan umum tahun 2014. (2) Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT sebagaimana diatur dalam Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan DPR hasil pemilihan umum tahun 2014.
Koreksi Anda