Koreksi Pasal 424
UU Nomor 2 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
23. Di antara Pasal 427 dan Pasal 428 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 427A, Pasal 427B, Pasal 427C, Pasal 427D, dan Pasal 427E yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
