Koreksi Pasal 413A
UU Nomor 2 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
(1) Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 ayat (2) dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi legislasi DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Badan Legislasi.
(2) Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 ayat (2) dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi anggaran DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Badan Anggaran.
(3) Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 ayat (2) dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada alat kelengkapan dewan yang melaksanakan fungsi pengawasan.
22. Ketentuan Pasal 424 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
