Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 204

UU Nomor 2 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat memanggil warga dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA untuk dimintai keterangan. (2) Warga negara INDONESIA dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan panitia angket. (3) Dalam hal warga negara INDONESIA dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas permintaan pimpinan DPR kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (5) Permintaan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa serta nama dan alamat pihak yang dipanggil paksa. (6) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili yang dipanggil paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat menyandera badan hukum dan/atau warga masyarakat paling lama 15 (lima belas) Hari. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 16. Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda