Koreksi Pasal 180A
UU Nomor 2 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
Sebelum pengambilan keputusan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN antara Badan Anggaran dan Pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Badan Anggaran wajib mengonsultasikan dan melaporkan hasil pembahasan
atas Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dalam rapat pimpinan DPR.
15. Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
