Koreksi Pasal 164
UU Nomor 2 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
(1) Usul rancangan UNDANG-UNDANG dapat diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi.
(2) Usul rancangan UNDANG-UNDANG disampaikan secara tertulis oleh anggota DPR, pimpinan komisi, atau pimpinan Badan Legislasi kepada pimpinan DPR disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul.
(3) DPR MEMUTUSKAN usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat paripurna, berupa:
a. persetujuan;
b. persetujuan dengan pengubahan; atau
c. penolakan.
(4) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPR menugasi komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
(5) Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada PRESIDEN.
14. Di antara Pasal 180 dan Pasal 181 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 180A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
