Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 122A

UU Nomor 2 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang: a. melakukan kegiatan surat menyurat di internal DPR; b. memberikan imbauan kepada anggota DPR untuk mematuhi Kode Etik; c. memberikan imbauan kepada sistem pendukung DPR untuk mematuhi Kode Etik sistem pendukung DPR; d. melakukan kerja sama dengan lembaga lain untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR; e. menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik DPR; f. menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik sistem pendukung DPR; g. meminta data dan informasi dari lembaga lain dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR dan sistem pendukung DPR; h. memanggil pihak terkait dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR; i. memanggil pihak terkait dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR; j. memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik DPR; k. memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR; l. menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik DPR; m. menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR; n. memutus perkara peninjauan kembali terhadap putusan pelanggaran kode etik DPR dan pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR; dan o. memberikan rekomendasi kepada pimpinan aparatur sipil negara terkait pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik anggota DPR.
Koreksi Anda