Koreksi Pasal 122A
UU Nomor 2 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang:
a. melakukan kegiatan surat menyurat di internal DPR;
b. memberikan imbauan kepada anggota DPR untuk mematuhi Kode Etik;
c. memberikan imbauan kepada sistem pendukung DPR untuk mematuhi Kode Etik sistem pendukung DPR;
d. melakukan kerja sama dengan lembaga lain untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
e. menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik DPR;
f. menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik sistem pendukung DPR;
g. meminta data dan informasi dari lembaga lain dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR dan sistem pendukung DPR;
h. memanggil pihak terkait dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR;
i. memanggil pihak terkait dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
j. memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik DPR;
k. memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
l. menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik DPR;
m. menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
n. memutus perkara peninjauan kembali terhadap putusan pelanggaran kode etik DPR dan pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
dan
o. memberikan rekomendasi kepada pimpinan aparatur sipil negara terkait pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik anggota DPR.
Koreksi Anda
