Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 122

UU Nomor 2 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas: a. melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Kode Etik; b. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR; c. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR; d. melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan Kode Etik; e. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik; f. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan sistem pendukung DPR; g. memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik; h. memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan Pelanggaran Kode Etik sistem pendukung DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri Sipil; i. menyelenggarakan administrasi perkara pelanggaran Kode Etik; j. melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran Kode Etik; k. mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik; l. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR; m. mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR selanjutnya menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR; dan n. menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada badan/panitia yang menyelenggarakan urusan rumah tangga DPR. 12. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 122A dan Pasal 122B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda