Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 121A

UU Nomor 2 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mahkamah Kehormatan Dewan melaksanakan fungsi: a. pencegahan dan pengawasan; dan b. penindakan. 11. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda