Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112G

UU Nomor 2 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja BAKN diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib. 9. Ketentuan Pasal 121 ayat (2) diubah sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda