Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112D

UU Nomor 2 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAKN bertugas: a. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR; b. menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi; c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank INDONESIA, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan. (4) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.
Koreksi Anda