Koreksi Pasal 105
UU Nomor 2 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
(1) Badan Legislasi bertugas:
a. menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan UNDANG-UNDANG beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
b. mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan UNDANG-UNDANG beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah, dan DPD;
c. mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi;
d. menyiapkan dan menyusun rancangan UNDANG-UNDANG usul Badan Legislasi
dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
e. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan UNDANG-UNDANG tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR;
f. memberikan pertimbangan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan UNDANG-UNDANG atau di luar rancangan UNDANG-UNDANG yang terdaftar dalam program legislasi nasional untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional perubahan;
g. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG yang secara khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah;
h. melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG;
i. menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR;
j. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
k. melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan;
l. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR; dan
m. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
(2) Badan Legislasi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
8. Di antara Paragraf 5 dan Paragraf 6 disisipkan satu paragraf, yakni Paragraf 5A dan di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 112A, Pasal 112B, Pasal 112C, Pasal 112D, Pasal 112E, Pasal 112F, dan Pasal 112G, yang berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 5A Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
Koreksi Anda
