Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

UU Nomor 2 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas: a. pimpinan; b. Badan Musyawarah; c. komisi; d. Badan Legislasi; e. Badan Anggaran; f. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara; g. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen; h. Mahkamah Kehormatan Dewan; i. Badan Urusan Rumah Tangga; j. panitia khusus; dan k. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. (2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPR dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib. (3) Unit pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. tenaga administrasi; dan b. tenaga ahli. (4) Ketentuan mengenai rekrutmen tenaga administrasi dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR tentang tata tertib. 6. Ketentuan Pasal 84 ayat (1) diubah sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda