Koreksi Pasal 88
UU Nomor 2 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. pengajuan permohonan sebagai Notaris yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. masa magang yang telah dijalani calon Notaris tetap diperhitungkan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
44. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 91A dan Pasal 91B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
