Koreksi Pasal 37
UU Nomor 2 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. pemberhentian sementara;
d. pemberhentian dengan hormat; atau
e. pemberhentian dengan tidak hormat.
19. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
