Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 2 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 meliputi dana: a. perencanaan; b. persiapan; c. pelaksanaan; d. penyerahan hasil; e. administrasi dan pengelolaan; dan f. sosialisasi. (2) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Instansi dan dituangkan dalam dokumen penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diatur dengan Peraturan PRESIDEN. Bagian . . .
Koreksi Anda