Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 2 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah provinsi berdasarkan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melaksanakan: a. pemberitahuan rencana pembangunan; b. pendataan awal lokasi rencana pembangunan; dan c. Konsultasi Publik rencana pembangunan.
Koreksi Anda