Koreksi Pasal 13
UU Nomor 2 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. persiapan;
c. pelaksanaan; dan
d. penyerahan hasil.
Koreksi Anda
