Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 2 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku: a. proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini; b. sisa tanah yang belum selesai pengadaannya dalam proses Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengadaannya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini; dan c. peraturan perundang-undangan mengenai tata cara Pengadaan Tanah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda