Koreksi Pasal 55
UU Nomor 2 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah, Pihak yang Berhak mempunyai hak:
a. mengetahui rencana penyelenggaraan Pengadaan Tanah; dan
b. memperoleh informasi mengenai Pengadaan Tanah.
Koreksi Anda
