Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 2 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda