Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 2 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan secara transparan dan akuntabel. (2) Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diumumkan secara periodik. (3) Partai Politik wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana yang meliputi: a. laporan realisasi anggaran Partai Politik; b. laporan neraca; dan c. laporan arus kas. 16. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda