Koreksi Pasal 39
UU Nomor 2 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan secara transparan dan akuntabel.
(2) Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diumumkan secara periodik.
(3) Partai Politik wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana yang meliputi:
a. laporan realisasi anggaran Partai Politik;
b. laporan neraca; dan
c. laporan arus kas.
16. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
