Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

UU Nomor 2 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4801) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda