Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan haircut piutang pokok sampai dengan 100% (seratus persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 21. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda