Koreksi Pasal 22D
UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010, sisa anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir tahun anggaran 2010 dapat diluncurkan pada tahun anggaran 2011.
(2) Pengajuan usulan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA-L) paling lambat tanggal 31 Januari 2011.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA–L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 22E . . .
34
Koreksi Anda
