Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pendidikan adalah sebesar Rp225.229.295.262.400,00 (dua ratus dua puluh lima triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah). (2) Persentase . . . 31 (2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.126.146.476.312.000,00 (satu kuadriliun seratus dua puluh enam triliun seratus empat puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah). (3) Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 18. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sedangkan ayat (3) tetap dan penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda