Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Dana perimbangan; b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian; (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp314.363.315.800.000,00 (tiga ratus empat belas triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah). (3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp30.249.613.680.000,00 (tiga puluh triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). 15. Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (5a), ayat (5b), ayat (5c), ayat (5d), ayat (5e), dan ayat (5f) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda